a Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat, Penyidik dan Penuntut Umum adalah Jaksa Agung. Pasal 10 UU No. 26/2000 menyatakan, dalam proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM berat, yang berlaku adalah hukum acara pidana, hal ini berarti adalah KUHAP. Dengan demikian jika Penyidik hendak melakukan tindakan-tindakan Pro Yustisia maka ia
BerandaKlinikHak Asasi ManusiaPenyelesaian Pelangg...Hak Asasi ManusiaPenyelesaian Pelangg...Hak Asasi ManusiaSenin, 8 Februari 2021Senin, 8 Februari 2021Bacaan 6 MenitBagaimana mekanisme alur penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui jalur Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi KKR?Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi “KKR” adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia “HAM” yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi, yang dasar pembentukannya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi “UU 27/2004”. Namun, UU 27/2004 kini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Apakah ini berarti penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi sudah tidak dimungkinkan lagi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan yang dimaksud dengan rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui KKR dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.[1]KKR ini dibentuk untuk menegakkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu sebelum berlakunya UU 26/2000 di luar pengadilan dengan menempuh langkah-langkah berikut; pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain guna menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.[2]Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”.[3]Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui KKR yang kami sarikan dari wewenang KKR serta tugas dan wewenang subkomisi penyelidikan dan klarifikasi dalam KKR adalah sebagai berikut;[4]Penerimaan pengaduan, pengumpulan informasi dan bukti-bukti mengenai pelanggaran HAM yang berat dari korban atau pihak lain;Pencarian fakta dan bukti-bukti pelanggaran HAM yang berat;Mendapatkan dokumen resmi milik instansi sipil atau militer serta badan swasta, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;Pemanggilan terhadap setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;Klarifikasi seseorang sebagai pelaku atau sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;Penentuan kategori dan jenis pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam UU 26/2000;Pemutusan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau itu diatur pula mengenai penyelesaian permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan amnesti sebagai berikut[5]Dalam hal KKR telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran HAM yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, KKR wajib memberi keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan;[6]Keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan atau menolak untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi, atau memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum dalam hal permohonan amnesti;[7]Rekomendasi permohonan amnesti, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal keputusan sidang KKR, disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan;[8]Presiden kemudian meminta pertimbangan amnesti kepada DPR dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal rekomendasi diterima;[9]DPR wajib memberikan pertimbangan amnesti dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal permintaan pertimbangan Presiden diterima;[10]Keputusan Presiden mengenai mengabulkan atau menolak permohonan amnesti wajib diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pertimbangan DPR diterima;[11]Keputusan Presiden kemudian disampaikan kembali kepada KKR dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal diputuskan,[12] dan KKR menyampaikan keputusan Presiden tersebut kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan tersebut diterima oleh KKR.[13]Sebagai catatan, jika pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan kesalahan serta tidak bersedia menyesali, maka pelaku kehilangan hak mendapat amnesti dan yang bersangkutan diajukan ke Pengadilan HAM Ad Hoc.[14] Penjelasan lebih lanjut mengenai Pengadilan HAM Ad Hoc dapat Anda simak dalam Mengenal Pengadilan HAM Ad yang perlu digarisbawahi dalam pembahasan mengenai KKR ini adalah bahwa UU 27/2004 yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 yang menyatakan sebagai berikut hal. 130-131Mahkamah berpendapat bahwa asas dan tujuan KKR, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo, tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum rechtsonzekerheid. Oleh karena itu, Mahkamah menilai undang-undang a quo secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dinyatakannya UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan, tidak berarti Mahkamah menutup upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk itu, antara lain dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum undang-undang yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara demikian, pada dasarnya KKR sudah tidak mempunyai dasar hukum lagi, namun sebagaimana yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan di atas, hal ini tidak menutup adanya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi dengan cara jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 1 angka 2 UU 27/2004[2] Pasal 3 huruf a jo. Penjelasan Umum UU 27/004[3] Pasal 1 angka 9 UU 27/2004[4] Pasal 18 ayat 1 jo. Pasal 7 ayat 1 UU 27/2004Tags
Apabilaupaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini tetap dilakukan di luar pengadilan maka perlu ada undang-undang baru atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo perihal hal tersebut. “Non-yudisial itu tidak ada dasar hukumnya hingga hari ini. Nah kalau Pak Moeldoko mengusulkan hal itu, maka pilihannya buat
Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham – “Keterlibatan yang benar dari korban atau keluarga korban sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan kebijakan yang dikembangkan mencerminkan keinginan mereka. Ruang masih sangat terbatas. Itu pengalaman Komnas HAM RI,” jelas Ahmad Taufan Damani, Ketua Komnas HAM RI, dalam diskusi publik – Perempuan, Rasisme dan Kekerasan Seksual Pembelajaran dan Tindakan Perbaikan. Memories of May 98 dan Hari Eropa 2021 Komnas Perempuan dan Aliansi Eropa Eksperimen, Keberhasilan dan Tantangan Kamis 06/05/2021 Zoom webinar dan siaran langsung. Ketika berbicara tentang korban pelanggaran HAM, para pembuat kebijakan, pembuat undang-undang, dan pembuat program kerja percaya bahwa para korban siap untuk terlibat. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham “Korban selalu diposisikan sebagai objek dan kemudian isu-isu tersebut mengembangkan ide, konsep, norma atau aturan yang mereka anggap sebagai jawaban atas kebutuhan korban. Oleh karena itu, korban tidak dilihat sebagai subjek dalam banyak isu dan ini merupakan masalah yang serius, “Taufan. dia berkata Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham, Komnas Ham Tunggu Aksi Pemerintah Komnas HAM RI, Taufan mengatakan berulang kali menyatakan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan negara harus mendengarkan suara korban atau keluarga korban. Meskipun hal ini telah menjadi dasar konstitusi negara, telah diamati bahwa pembuat kebijakan tingkat pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah masih belum peka untuk menegakkan kebijakan, peraturan perundang-undangan daerah. Komnas HAM RI terus berupaya memenuhinya melalui berbagai cara dan program. Salah satunya adalah perumusan aturan dan regulasi HAM yang berbeda, dengan harapan dapat menjadi acuan bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Taufan menyatakan, setiap kebijakan yang diberikan harus direview dan direvisi sebagai legal audit untuk melihat apakah sudah mencapai level HAM atau belum. Hal ini tercermin dari isu diskriminasi, sebagaimana dijelaskan Taufan, masih terdapat pasal-pasal dalam peraturan daerah yang mencantumkan diskriminasi terhadap gender atau kelompok tertentu. Diakuinya, diskriminasi merupakan hal yang lumrah di Indonesia. Kebhinekaan merupakan modalitas bangsa Indonesia, namun diskriminasi seolah tumbuh sebagai fenomena glasial di masyarakat. Mekanisme Peradilan Ham Dalam Menangani Pelanggaran Ham Berat “Banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan mereka mendiskriminasi ras, kasta, atau agama. “Kepekaan sosial kita terhadap rasisme dan ujaran kebencian tidak cukup untuk menuntut pendidikan dan kesadaran terus-menerus,” kata Taufan. Sebagai solusinya, Komnas HAM RI ingin membuat forum dialog dengan para korban, yang kemudian akan dipresentasikan kepada pengambil kebijakan. Duta Besar Uni Eropa Vincent Pickett dan Presiden Comnas Perempuan Andy Ynetriani adalah pembicara lainnya. Gustav Dahlin, Wakil Duta Besar Swedia, Mariana Amiruddin, Wakil Presiden Comnas Perempuan, Syahur Banu Contras Impatience Monitoring Unit dan Rapper, Comment Hands Off Movement Yacko. AAP/IW DEPOK – Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap para korban dan keluarganya hingga saat ini. Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin mengatakan dalam seminar Pekan HAM Indonesia 2019 “Semua pihak yang berkepentingan harus menyatukan pandangan untuk mengatasi pelanggaran HAM yang biasa terjadi”, yang diselenggarakan oleh BEM UI, Fakultas Hukum UI, Depok 12/5/2019. Upaya Pemerintah Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Komnas HAM menangani 15 kasus pelanggaran HAM. Tiga dari kasus ini, Timor-Leste, Tanjung Prio dan Abepura, memiliki vonis sementara, tetapi tidak ada hukuman terhadap pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus-kasus tersebut. Amiruddin mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu belum menunjukkan kemajuan akhir-akhir ini. “Dalam lima tahun terakhir, baru Komnas HAM yang bangkit menyelesaikan pelanggaran HAM,” jelasnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat memerlukan komitmen negara, dan akuntabilitas pemerintah yang berdasarkan hukum untuk mengatasi pelanggaran HAM berat dan melindungi hak korban. Sementara itu, Amiruddin menyambut baik rencana Menko Polhukam MD Mahfud untuk mengatasi pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Saya menyambut baik usulan yang disampaikan oleh Menko. Menko akan mencoba melakukan upaya-upaya baru untuk menyelesaikan masalah HAM. Kita tunggu ide-idenya,” ujarnya. Pro Kontra Pembentukan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Papua Sebagai tanggapan, dia mengatakan dia perlu mengkonfirmasi dua hal tentang idenya. Hal utama adalah bahwa keadilan harus dilakukan untuk para korban dan keluarganya. Kedua, pastikan prosesnya terbuka sehingga semua pihak bisa melihat dan mengikuti prosesnya. Pembicara lain dalam seminar tersebut adalah Arteria Dahlan Panitia III DPR RI, Taufik Basari Panitia III DPR RI, Junedi Saibih Wakil Sekjen ILUNI UI, M. Jibril Avesina Ketua Panitia. Policy Center ILUNI UI dan Suryo Susilo Forum Silahturahmi Anak Bangsa serta peserta seminar yang dibangunkan oleh mahasiswa, cendikiawan dan aktivis HAM. AM/IW HAM Hak Asasi Manusia adalah hak asasi manusia. Hak ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai penyelarasan antara manusia dengan kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. HAM dipraktekkan secara internasional dan memiliki landasan hukum yang dipraktekkan di Indonesia. Baca Juga Landasan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam dunia hak asasi manusia terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di berbagai negara. Pelanggaran HAM yang terjadi dapat berupa pelanggaran HAM ringan, sedang, dan berat. Setiap pelanggaran dapat diselesaikan dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di negara-negara. Pelanggaran HAM dapat terjadi di tingkat internasional, dimana pelanggaran HAM tersebut melibatkan kelompok atau negara lain sebagai pelaku kejahatan HAM. Pelanggaran yang dilakukan harus diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang diluncurkan di tingkat internasional dan sistem pemerintahan dan politik negara yang bersangkutan. Secara umum, upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di tingkat internasional adalah sebagai berikut 1. Negosiasi adalah cara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di tingkat internasional. Negosiasi terjadi ketika kelompok tertentu terlibat dalam pelanggaran HAM, misalnya ketika satu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok lain. Kasus ini merupakan pelanggaran HAM di tingkat internasional. Penyelesaian pelanggaran HAM secara damai adalah dengan melindungi integritas organisasi internasional dan hubungan internasional antar negara tempat terjadinya pelanggaran HAM internasional. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM di tingkat internasional melalui negosiasi antara lain Negosiasi Seperti yang kita ketahui bersama, negosiasi adalah proses penyelesaian masalah antara pihak-pihak yang berkonflik. Proses negosiasi juga akan membantu penyelesaian pelanggaran HAM di tingkat internasional. Prosedurnya umumnya mirip dengan penyelesaian sengketa internasional. Kedua belah pihak telah bertemu untuk membahas pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung. Negara Dinilai Masih Sulit Penuhi Hak Hak Korban Pelanggaran Ham Berat Namun, sebagai kasus khusus, proses negosiasi untuk menyelesaikan isu-isu terkait pelanggaran HAM di tingkat internasional seringkali sulit. Pihak yang dirugikan akan bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain. Proses negosiasi dapat dilakukan dengan lancar dan efektif jika dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan saling menahan diri. Dalam proses negosiasi ini, diharapkan permasalahan terkait pelanggaran HAM di tangan negara lain dapat diselesaikan secara memadai untuk mengurangi risiko konflik yang berkepanjangan. Konsekuensi dari konflik sosial antara kedua belah pihak dapat memiliki beberapa konsekuensi. Keberlanjutan kehidupan masyarakat bagi kedua belah pihak. Mediasi dan mediasi adalah jalan selanjutnya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM internasional. Proses ini membutuhkan pihak ketiga sebagai mediator, sebagai sumber dan pertanggungjawaban penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi. Pihak ketiga dapat mengajukan petisi ke Majelis Umum PBB. Selain itu, Majelis Umum PBB memilih salah satu wakilnya untuk menengahi dan menyediakan sumber daya untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam menjalankan tugasnya, mediator berupaya menyediakan sumber daya yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini harus dilakukan dan dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM kedua belah pihak harus menggunakan cara-cara non-kekerasan agar tidak berlarut-larut masalah. Kedua belah pihak harus mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan pihak ketiga sehingga proses penyelesaian pelanggaran HAM merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak. Dalam menjalankan tugasnya harus menjaga sikap tidak memihak agar pendapat atau masukan pihak ketiga tidak bias memihak salah satu pihak. Bahkan, upaya penyelesaian pelanggaran HAM di tingkat internasional seringkali menggunakan pihak ketiga, karena cara tersebut dianggap efektif dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi. Kesepakatan kompromi merupakan suatu produk yang disusun dalam bentuk kesepakatan dalam upaya penyelesaian suatu masalah. Suatu perjanjian bersifat hitam putih, jadi merupakan hasil perjanjian yang mengikat secara hukum. Kesepakatan dapat disusun sebagai bentuk kesepakatan atas pelanggaran HAM internasional, dan produk kesepakatan tersebut diberikan sebagai solusi damai. Saat ini, dua pihak yang bekerja untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dapat mencapai kesepakatan setelah negosiasi atau mediasi. Kesepakatan tersebut diupayakan sebagai penyelesaian masalah secara damai dengan menonjolkan poin-poin tertentu sebagai bentuk kesepakatan. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Dewan Keamanan PBB sebagai saksi dan pemantau kesepakatan kedua belah pihak. Itu juga dilakukan dalam proses peradilan. Dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia, persidangan dilakukan menurut sistem hukum internasional. Kelompok yang dinyatakan bersalah di persidangan dapat didenda sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian pula sanksi yang dijatuhkan bermacam-macam, ada yang untuk pelanggaran HAM dan ada pula sanksi yang dijatuhkan secara sepihak oleh negara-negara yang menjadi korban sanksi tersebut. Pelanggaran Ham hak Asasi Manusia
JAKARTA Proses penyelesaian kasus kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu sampai saat ini masih menjadi perdebatan.. Dari pihak korban dan keluarga sangat berharap perkara itu diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc. Namun, pemerintah kembali mengajukan upaya
Aksi Kamisan di depan Istana Negara, untuk mendesak Presiden Jokowi serius menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Foto ANTARA KBR, Jakarta- Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan YPKP 1965, terus mempertanyakan komitmen pemerintah menyelesaikan kasus tragedi 1965. Ketua YPKP 1965 Bedjo Untung menilai, selama tujuh tahun pemerintahan Jokowi upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu justru melemah dan cenderung jalan di tempat. "Jadi pertanyaan saya ada ketakutan apa? ada kekuatan politik apa? Sehingga Jokowi tidak pernah membuka peristiwa 65 secara direct. Saya dengan ini sangat kecewa karena janji Jokowi yang ingin menyelesaikan kasus pelanggaran berat secara bermartabat dan berkeadilan ternyata itu hanya janji kosong," kata Bedjo kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis 21/10/2021. Pengadilan HAM Ad Hoc Bedjo mengungkapkan, pada 2019 para korban sempat mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan daftar dugaan kuburan masal. Itu dilakukan guna memperkuat bukti yang dibutuhkan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UU Pengadilan HAM, pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usulan DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Namun, dalam 2 tahun terakhir Kejaksaan Agung tidak pernah berkomunikasi dengan para korban tentang perkembangan kasus. Bahkan kata dia, Jokowi sebagai kepala negara, hingga kini tidak pernah secara terbuka bertemu dan berbicara kepada para korban. "Kemudian dengan Menko Polhukam saya sudah kirim surat untuk bisa bertemu berdialog untuk diselesaikan, juga belum ada. Kami korban 65 siap berdialog apa maunya korban," kata Bedjo. Bedjo berharap di sisa masa jabatan Presiden Jokowi kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa 65/66 dapat diselesaikan. Menurutnya, pemerintah dan kejaksaan cukup menjalankan rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan ad hoc. "Negara mau tidak mau harus menyelesaikan secara yudisial supaya para korban ada kepastian hukum dan mendapat hak-haknya," katanya. Kejelasan Sikap Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mendorong pemerintah segera menentukan sikap dan kebijakan dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, selama ini penyelesaian kasus-kasus tersebut kerap berakhir tarik ulur antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Beka menyebut, rencana pemerintah yang akan membentuk tim khusus penyelesaian kasus HAM berat masa lalu lewat jalur non-yudisial juga belum sepenuhnya rampung. "Artinya secara konsep sudah jadi dan nama-nama yang akan mengisi gitu, katanya juga sudah mulai di-list begitu lah. Kami masih menunggu apakah memang ini dalam waktu dekat ini dikeluarkan menjadi kebijakan atau masih ada tarik ulur lagi," kata Beka kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis 21/10/2021. Beka Ulung Hapsara menambahkan, Komnas HAM tidak masuk ke dalam struktural tim tersebut. Kata dia, Komnas HAM hanya memberikan masukan kepada pemerintah jika dibutuhkan. Sebab tugas Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus masa lalu sudah selesai, sesuai amanat undang-undang. "Secara kelembagaan dalam pengertian, tidak masuk ke tim. Komnas HAM kan secara undang-undang sudah selesai. Kami sudah melakukan penyelidikan, laporannya juga sudah final. Sekarang diserahkan kepada pemerintah, mau penyelesaiannya yudisial atau non-yudisial, ya kami serahkan kepada pemerintah," jelasnya. Tarik Ulur Penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat hingga kini belum juga menemui titik terang. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku, terus terjadi tarik ulur antara lembaganya dan Kejaksaan Agung, soal upaya penyelesaian belasan pelanggaran HAM berat itu. Kata dia, belum ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kesepakatan penyelesaian kasus-kasus tersebut. Padahal kata dia, Komnas HAM sudah beberapa kali bertemu perwakilan pemerintah, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Menko Polhukam Mahfud MD. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2 pada 1998 hingga 1999. Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003. Lalu, peristiwa Paniai 2004, dan peristiwa di Aceh seperti Simpang KAA pada 1998, peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer DOM Aceh, dan Jambo Keupok pada 2003. Klaim Pemerintah Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin mengklaim tak pernah berhenti mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM. Dalam laporan capaian kinerja 2 tahun Jokowi-Maruf yang dirilis Kantor Staf Presiden KSP, pemerintah mengklaim mengupayakan penyelesaian kasus secara bermartabat. Pemerintah ingin menuntaskan pelanggaran HAM tanpa mengabaikan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, serta budaya. KBR sudah mencoba menghubungi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Namun, keduanya belum merespons permintaan wawancara dari KBR. Baca juga Terus Menagih JanjiPenyintas Sudah Laporkan Temuan 138 Titik Kuburan Massal Korban 1965 ke Komnas HAM Editor Sindu
MengenaliPenyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Terkait Penembakan Laskar FPI Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM dapat dilanjutkan ke pengadilan pidana jika ditemukan ada unsur pidana. Untuk pelanggaran HAM berat diselesaikan oleh penyidik jaksa melalui mekanisme pengadilan HAM Ad Hoc bila diduga kuat terjadi kejahatan genosida atau
HAM Hak Asasi Manusia merupakan hak yang paling fundamental yang dimiliki oleh manusia. Hak ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia sebagai bentuk penyelarasan diri manusia terhadap kehidupannya. HAM berlaku secara universal dan mempunyai dasar hukum seperti yang berlaku di Indonesia. Baca juga Dasar Hukum HAM Selama perjalanan penegakan HAM di dunia, terdapat jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai negara. Pelanggaran HAM yang terjadi dapat berupa pelanggaran HAM ringan, sedang, dan pelanggaran tentunya dapat diselesaikan dan dikenai sanksi bagi pelanggarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di dalam negara saja. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi dengan berskala internasional dimana pelanggaran HAM tersebut melibatkan kelompok-kelompok atau negara lain sebagai pelaku kejahatan HAM. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tentunya diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku secara universal di dalam dunia internasional dan disesuaikakan dengan bentuk-bentuk negara dan sistem politik di berbagai negara yang bersangkutan. Adapun upaya-upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berskala internasional secara umum diantaranya1. PerundinganJalan perundingan adalah jalan yang ditempuh dalam penyelesaian pelenggaran HAM yang mempunyai skala internasional. Perundingan dilakukan apabila melibatkan kelompok-kelompok tertentu dalam pelanggaran HAM yang terjadi seperti suatu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok negara perundingan merupakan salah satu jalan damai yang ditempuh dalam upaya sengketa internasional yang dalam hal ini adalah pelanggaran HAM dengan skala internasional. Jalan damai dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dilakukan untuk menjaga keutuhan hubungan internasional dan organisasi intenasional yang terjalin diantara negara-negara tempat terjadinya pelanggaran HAM berskala internasional. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM dalam skala internasional yang dapat dilakukan melalui proses perundingan diantaranyaNegosiasiSeperti yang sudah kita ketahui bersama, negosiasi merupakan suatu proses untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi diantara pihak yang sedang bermasalah. Proses negosiasi juga dapat dilakukan sebagai penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi dalam skala internasional. Prosedurnyapun hampir sama dengan penyelesaian sengketa internasional secara umum. Kedua belah pihak saling bertemu untuk membicarakan penyelesaian tentang pelanggaran HAM yang sedang karena ini adalah kasus khusus, proses negosisasi untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pelanggaran HAM dengan skala internasional biasanya berlangsung dengan cukup alot. Pihak yang menjadi korban akan menuntut pertanggung jawaban yang setimpal dari pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pihak lain. Proses negosiasi dapat berlangsung dengan baik dan lancar apabila dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan saling menahan diri. Harapannya, melalui proses negosiasi ini, permasalahan mengenai pelanggaran HAM dalam skala internasional yang sudah melibatkan negara lain dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjadi agar mengurangi kemungkinan konflik secara berkelanjutan yang dapat merambah ke dalam dampak akibat konflik sosial diantara kedua pihak yang dapat menimbulkan dampak tertentu bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di kedua belah merupakan cara lanjutan yang ditempuh apabila dalam melakukan upaya negosiasi penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tidak menemukan titik terang. Proses ini membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah yang berperan sebagai pemberi masukan dan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi. Pihak ketiga dapat diajukan melalui permohonan yang ditujukan kepada fungsi majelis Umum PBB. Selanjutnya, Majelis Umum PBB akan memilih dan mengutus salah satu delegasinya untuk ditugaskan sebagai penengah dan pemberi masukan ke dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi. Dalam melaksanakan tugasnya, pihak penengah berupaya untuk memberikan masukan-masukan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini perlu dilakukan agar kedua belah pihak yang sedang dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi tidak memperpanjang masalahnya hingga menggunakan cara-cara kekerasan. Kedua belah pihak juga harus mendengarkan dan mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh pihak ketiga agar proses penyelesaian masalah pelanggaran HAM dapat menjadi keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Dalam menjalankan fungsinya, pihak ketiga harus menjaga kenetralannya agar saran atau masukan yang diberikan tidak condong kepada salah satu pihak. Jika dilihat pada konteks sesungguhnya, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional lebih sering menggunakan pihak ketiga karena cara ini dianggap efektif dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang PerjanjianPerjanjian merupakan sebuah produk yang dihasilkan sebagai bentuk kesepakatan dalam upaya melakukan penyelesaian suatu permasalahan tertentu. Perjanjian merupakan suatu produk kesepakatan yang mempunyai kekuatan hukum karena merupakan hitam di atas putih. Perjanjian dapat dihasilkan sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran HAM berskala perjanjian dikeluarkan sebagai bentuk penyelesaian secara damai. Kedua belah pihak yang sedang melakukan penyelesaian pelanggaran HAM dapat membuat perjanjian setelah proses negosiasi maupun mediasi dilakukan. Perjanjian diupayakan sebagai langkah damai untuk menyelesaikan masalah dengan menekankan poin-poin tertentu sebagai bentuk kesepakatan. Penandatanganan perjanjian dilakukan atas sepengetahuan PBB dengan melibatkan Dewan Kemanan PBB sebagai saksi maupun pengawas jalannya perjanjian yang disepakati kedua belah cara yang disebutkan dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tentunya juga dilakukan melalui proses peradilan. Proses peradilan mengenai pelanggaran HAM dilakukan sesuai dengan sistem hukum internasional. Melalui proses peradilan, maka kelompok yang dinyatakan bersalah, dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sanksi yang ditetapkanpun beragam, ada yang dilakukan secara sepihak oleh negara yang menjadi korban pelanggaran HAM maupun sanksi yang diberikan dari pengadilan internasional. Adapun sanksi tersebut antara lainPemberlakukan travel atau pemberhentian investasi dengan modal atau pemutusan bantuan dalam berbagai duta besar disertai pemutusan hubungan produk yang diekspor dari negara yang dinyatakan atau pemberhentian kerja sama internasional di berbagai KekerasanKekerasan merupakan cara yang paling terakhir dalam upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berskala internasional. Cara kekerasan merupakan cara yang paling dihindari karena dapat memperparah pelanggaran HAM itu sendiri. Perang merupakan cara kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan HAM berskala internasional. Perang dilakukan apabila pelanggaran HAM yang terjadi merupakan pelanggaran HAM yang tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan maupun perjanjian. Jika perang dilakukan, maka kemungkinan pelanggaran HAM akan meningkat seperti yang pernah terjadi diantara blok barat dan blok timur beberapa waktu lalu. Sedapat mungkin, perang sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berskala interasional dihindari karena perang bukan memperbaiki keadaan tapi memperburuk keadaan yang sudah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional. Semua upaya yang dijabarkan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Namun sedapat mungkin, upaya penyelesaian berupa perang dihindari karena bukan merupakan jalan yang terbaik dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berskala internasional yang terjadi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.[accordion] [toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]Tugas dan Fungsi Komnas HAMContoh Konflik Sosial dalam MasyarakatPelanggaran Hak Warga NegaraUpaya Menjaga Keutuhan NKRIPenyebab Korupsi dan Cara MengatasinyaFungsi Lembaga Swadaya MasyarakatCara Mencegah Radikalisme Dan TerorismeCara Merawat Kemajemukan Bangsa IndonesiaPenyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan KewenanganPeran Lembaga Pengendalian Sosial di MasyarakatAkibat BullyingPengertian AbolisiFaktor Penyebab Konflik SosialPengertian AmnestiFungsi Perwakilan DiplomatikPengertian ChauvinismePeran Konstitusi dalam Negara DemokrasiPeranan Lembaga PeradilanKedudukan Warga Negara dalam NegaraSistem Pemerintahan Orde Baru [/toggle] [toggle title=”Artikel Lainnya”]Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian LingkunganDampak Akibat Konflik SosialPerbedaan Etika dan EtiketMakna Persamaan Kedudukan Warga NegaraPeran dan Fungsi Bank IndonesiaHubungan Demokrasi dan HAM di IndonesiaPenyebab lunturnya Bhinneka Tunggal IkaCara Menjaga Nama Baik SekolahPenyebab Tawuran dan Cara Mengatasinya Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUDSistem Politik Komunis Penyimpangan Terhadap KonstitusiHubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Pancasila Sebagai Ideologi TerbukaKewajiban Warga NegaraPengertian RemisiCara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga MasyarakatPancasila dalam Kehidupan Sehari-hariPenerapan Pancasila dalam Kehidupan[/toggle] [/accordion]
Dalamcakupan tersebut Komnas HAM mengedepankan dialog damai sebagai strategi utama untuk penyelesaian kasus kekerasan, sekaligus pembuka jalan untuk isu-isu pelanggaran HAM. Demikian beberapa poin catatan yang disampaikan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM Beka Ulung Hapsara dalam Pernyataan Pers dan Diskusi Publik bertajuk
Pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak kunjung usai dan upayapenyelesaiannya Reza Maulana1401617107Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanJln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta TimurUniversitas Negeri Jakarta Jln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta T imur, DKI Jakarta, Indonesiarezamaulana_ ppkns1 asasi manusia atau biasa yanglebih dikenal dengan istilah HAMmerupakan salah satu pembahasahan yangtidak ada akhirnya diberbagai diskursusperpolitikan nasional. Isu-su mengenaiHAM menjadi sebuah hal yang sangatsensitif jika dikaitkan dengan peristwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terjadipada kurun waktu 20-30 Tahun yang contohnya adalah peristiwapenembakan Mahasiswa Trisakti pada tahun1998 yang hingga saat ini masih menjadienigma. Para aktivis HAM tentu memintabahkan menuntut pemerintah untukmenyeselsaikan berbagai kasus HAM yangtidak terselesaikan di masa lalu. Namunberdasarkan kenyataan yang ada, memangbukan sebuah hal yang mudah untukmenyeselsaikan berbagai kasus wakil presiden republik IndonesiaJusuf Kala seperti yang dilansir melalui usaha untuk penyeselesaianmengenai kasus HAM bukan hanya terjadidi Indonesia, negara Amerika Serikat punhingga saat ini masih berusaha untukmenyelesaikan berbagai permasalahanHAM. Di Amerika Serikat sendiri hinggadetik ini belum diketahui siapa yangmembunuh Presiden Kennedy. Peristiwapembunuhan Presiden Kennedy di AmerikaSerikat dan peristiwa penembahakanMahasiswa Trisakti di Indonesia jika kitatelaah lebih dalam memiliki kaitan ataupersamaan yang sangat erat. Persamaantersebut terletak pada begitu lamban nyausaha pemerintah sebagai salah satu pondasiperlindungan dan penegakan HAM dalammenyelesaikan kedua kasus tersebut yanghingga saat ini masih menjadi enigma sertabelum diketahui siapa pihak yangbertanggung yang sudah dijelaskansebelumnya, salah satu contoh kasuspelanggaran HAM nasional yang sangatmencuat ke permukaan dari tahun 1998hingga saat ini adalah kasus penembakanmahasiswa trisakti di Jakarta pada tanggal12 mei 1998 yang sudah 20 Tahun belummenemui titik terang. Hal ini sebenernyamerupakan sebuah hal yang buruk bagisebuah negara yang menganut prinsiphukum didalam menjalankanpemerintahannya rule of law. Upayapenyelesaian hukum kasus tersebutsebenarnya sudah diaksanakan namunprosesnya masih jalan ditempat. Sebagaicontohnya adalah Komnas HAM pernahmembentuk sebuah badan penyelidikanbernama KPP HAM. Penyidikan pun padasaat itu telah dilaksanakan dan sesuai Tahun 2000, Komnas HAMmenyerahkan hasil penyelidikan yangdilakukan KPP HAM kepada KejaksaanAgung untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. Namun, Kejaksaan Agung menolakmelakukan penyidikan karena menganggapkasus tersebut telah diadili melaluipengadilan militer yang menyatakan bahwapelaku penembakan diduga ialah prajurittanpa identitas dari Kopassus, pada saatyang sama Kapolri pada saat itu Jend.PolDibyo Widodo membantah bahwa polisiataupun brimob terlibat. Kejaksaan Agunglebih lanjut menjelaskan bahwa tidakmungkin sebuah kasus yang sama yangtelah masuk ranah pengadillan milter dapatdiajukan kembali ke pengadilan pristiwa penembakanmahasiswa Trisakti bisa terjadi ? Jika kitakaji secara historis peristiwa penembakanMahasiswa Trisakti sendiri memiliki eratkaitannya dengan aksi demonstrasimahasiswa diberbagai wilayah Indonesiayang berpusat di Jakarta untuk menuntutPresiden Soeharto untuk turun darijabatannya sebagai presiden. Aksidemonstrasi mahasiswa ini sebenarnyacukup mirip dengan gerakan people powerdi negara Filipina dimana masyarakatnyabersatu membentuk sebuah konsolidasi yangbesar guna menggalang kekuatan untukmenghentikan rezim kekuasaan dalam hal ini berpendapatbahwa tidak jelasnya penyelesaian hukumpada kasus penembakan mahasiswa trisaktijustru membuat citra Indonesia didepanmasyarakat hukum internasional mungkin sebuah peristiwapelanggaran HAM yang telah disahkanmelalui deklarasi Hak Asasi Manusia olehPBB sebagai kejahatan internasionalmemiliki sifat ketetapan hukum yang tidakjelas dan tidak diketahui pula pihak yangbertanggung jawab. Selain itu, penulisdalam hal ini berpendapat jika kasus inidibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjuthukum yang jelas maka masyarakatIndonesia akan memainkan daya nalar danimajinatif nya untuk menebak-nebak kira-kira siapa pelaku yang bertanggung jawabatas kasus ini. Tentunya hal tersebutmerupakan sebuah hal yang buruk jikasampai itu untuk menanggulangistigma negatif masyarakat hukuminternasional terhadap begitu lambannyapenyelesaian kasus HAM di indonesia, makakita sebagai salah satu bagian darimasyarakat indonesia memerlukan sebuahpendidikan karakter yang berdasarkan padamoral kebangsaan. Upaya preventif terhadapkasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesiadirasa lebih penting ketimbang kita harusmenekankan aspek represif. PelanggaranHAM tidak akan terjadi jika masyarakatyang ada di dalamnya telah cerdas melaluiproses pendidikan dan masyarakat tersebutmengerti bahwa HAM merupakan sesuatuyang penting bagi diri setiap umat preventif yang dapat dilakukanadalah dengan memberikan sebuah edukasimelalui pendidikan di sekolah, seminar,ataupun konferensi terhadap masyarakat luasmengenai hal-hal yang berkaitan denganHak Asasi Manusia serta memberikanpenjelasan tentang mengapa hal-hal tersebutdirasa penting. Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2003 tentang sistempendidikan nasional, pasal 3 disebutkanbahwa pendidikan nasionalberfungsi untukmengembangkan kemampuan danmembentuk karakter serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangkamencerdaskan kehidup bangsa. Oleh sebabitulah dinyatakan maka upaya preventifpencegahan pelanggaran HAM melaluipendidikan dirasa penting untuk lebihditekankan. Achmad Husen, MuhammadJapar dan Yuyus Kardiman menuliskanbahwa model pendidikan karakter bangsamerupakan sebuah pendekatan monlitikdiperguruan tinggiJapar, 2017. Penulisberpendapat bahwa pengembanganpendidikan karakter bertujuan untukmemilah dan memilih nilai-nilai yangberkembang di masyarakat menjadi duabagian yakni yang baik dan buruk sehinggamasyarakat dapat membedakan mana yangbaik dan mana yang buruk. Jika semua itutelah mencapai tujuannya maka pelanggaranHak Asasi Manusia dapat dikurangiintensitasnya karena masyarakat telahtercedaskan melalui proses edukasi ataupendidikan. Jika paragraf sebelumnyamenjelaskan upaya penanggulangan sertapencegahan kasus pelanggaran HAM secaraumum. Lalu bagaimanakah upayapenanggulan serta pencegahan kasuspelanggaran HAM secara khusus ? penulisdalam hal merepresentasikan ataumenerjemahkan kata khusus’ untuk lebihmengarahkan arti ke anak’. Pendidikan atauedukasi tentang betapa pentingnya hal-halyang berkaitan dengan HAM secara khususjuga harus ditekankan untuk anak yangnotabene nya merupakan sebuah akarrumput atau grassroot bagi masa depansebuah negara. Oleh sebab itu, melaluikonsep edukasi anak menjadi sebuah halyang penting untuk dikaji lebih dalam. Anakadalah generasi penerus bangsa yangmembutuhkan pendidikan dan pemenuhanhak- haknya untuk dapat tumbuh danberkembang sesuai dengan potensi yangdimilikinyHerlina & Nadiroh, 2018. Untukmenjadikan seorang anak mengerti tentangbetapa pentingnya HAM tentunya kita jugaharus memenuhi terlebih dahulu hal-halyang wajib didapakan seorang anak. Hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut 1. Hak kelangsungan Hidup, hakuntukmelestarikan dan mempertahankan hidupdan hak memperoleh standar kesehatantertinggi dan perawatan yang Hak Perlindungan daridiskriminasi,eksploitasi,kekerasan dan Hak tumbuh kembang, hak memperolehpendidikan dan hak mencapai standar hidupyang layak bagi perkembangan fisik,mental,spiritual, moral Hak Berpartisipasi, hak untukmenyatakan pendapat dikutipmelalui Herlina & Nadiroh, 2018Maka jika hak-hak seorang anak telahdipenuhi secara menyeluruh maka seoranganak secara tidak langsung juga akanmengerti bahwa hak-hak yang berkaitandengan diri pribadi nya dirasa pentingsehingga wajib untuk dipenuhi, Makaimplikasi nya seorang anak juga akan lebihmenghargai tentang hak-hak milik oranglain yang wajib dihormati. Daftar PustakaHerlina, N., & Nadiroh, N. 2018. PERAN STRATEGIS RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK RPTRA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK ANAK TERHADAPLINGKUNGAN. JPUD-Jurnal Pendidikan Usia Dini, 121, 104– M. 2017. Pengembangan Model Pendidikan Karakter Berwawasan Kebangsaan Di Perguruan Tinggi, 11, 2012–2015.
Bisniscom, JAKARTA - Penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu hingga kini terkesan masih jalan di tempat.. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR menjelaskan hambatan dalam
. 0 495 341 87 23 149 236 80
upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham